Berita Terkini

19 Agu

80
Ditulis oleh Super User
Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

AKSI SOSIAL DONOR DARAH PADA PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU DALAM RANGKA HUT MAHKAMAH AGUNG RI KE 79

donor darah hut ma ke 79

Urgent Info: Dibutuhkan segera 10 kantong darah golongan A+ untuk pasien adik X di Rumah Sakit Y untuk operasi besok pagi. .”
Apa yang ada di pikiran kita saat mendapat pesan seperti itu? Turut sedih, acuh, lupakan saja, atau langsung menghubungi keluarga pasien dan mendonorkan darah?
Kesadaran melakukan donor darah masih harus terus digaungkan. Banyak orang yang sebenarnya sehat, tetapi enggan donor darah hanya karena alasan takut jarum. Di sisi lain, banyak juga orang yang sebenarnya kurang sehat, namun kemudian memantaskan diri, meningkatkan kesehatan, demi bisa mendonorkan darah suatu saat nanti.
Mens sana in corpore sano. Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Begitulah seharusnya kita sebagai aparatur pengadilan berupaya memelihara kesehatan, agar dapat bekerja maksimal guna mewujudkan peradilan yang agung. Salah satu upayanya dengan donor darah. Donor darah identik dengan Palang Merah Indonesia.

Pengadilan sebagai instansi penegak hukum, perlu membudayakan kegiatan donor darah. Apabila aparatur pengadilan banyak mengikuti donor darah, dapat diartikan aparatur tersebut sehat. Karena hanya orang yang sehat saja yang dapat mendonorkan darahnya. Sejauh pengamatan penulis melalui mesin pencarian di internet, telah banyak pengadilan yang mengadakan kegiatan sosial berupa donor darah ini di kantornya, Ada juga pengadilan yang telah menjadwalkan secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali mengadakan donor darah. Kegiatan baik ini perlu diapresiasi dan dicontoh untuk terus dilaksanakan.

Pengadilan Negeri Putussibau juga berusaha melaksanakan budaya kegiatan donor darah, kegiatan donor darah kali ini bertepatan dengan HUT Mahkamah Agung RI ke 79. Kegiatan yang menggandeng PMI Kabupaten Kapuas Hulu ini mendapatkan antusiasme banyak pendonor. Kegiatan yang di ikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Ibu Rina Lestari Br Sembiring, S.H.,M.H, wakil ketua Pengadilan Negeri Putussibau Bapak John Malvino Seda Noa Wea, S.H.,M.H, para Hakim, Staf, PPNPN dan juga Pegawai dari Pengadilan Agama Putussibau.

Donor darah merupakan kegiatan positif yang dapat dibiasakan. Relevansi donor darah sebagai alternatif pengembangan budaya kerja sangat sesuai. Perkembangan dunia hukum Indonesia yang semakin kompleks menuntut aparatur pengadilan untuk selalu sehat agar dapat berpikir jernih dalam melaksanakan persidangan serta membuat putusan yang adil. Donor darah secara berkala dapat digunakan sebagai alat kontrol kesehatan. Pengukuran tekanan darah dan hemoglobin, serta skrining kesehatan yang dilakukan sebelum donor dapat memetakan kondisi kesehatan tubuh kita. Kemudian, pemeriksaan dan pemisahan darah setelah donor yang dilakukan oleh PMI dapat mengecek ‘kesehatan’ darah kita.

Syarat donor darah antara lain:
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Usia 17 s.d. 65 tahun;
3. Berat badan minimal 45 kg;
4. Tekanan darah normal;

19 Agu

43
Ditulis oleh Super User
Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

UPACARA DAN ACARA SYUKURAN DALAM RANGKA HUT MAHKAMAH AGUNG KE 79

HUT MA 79

Dalam rangka menyambut HUT Mahkamah Agung RI ke-79, Pengadilan Negeri Putussibau bersama dengan Pengadilan Agama Putussibau melaksanakan Upacara bertempat di halaman Kantor Pengadilan Negeri Putussibbau pada hari senin 19 Agustus 2024. Upacara HUT Mahlkamah Agung RI dimulai pukul 08.00 WIB dipimpi oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Ibu Rina Lestari Br Sembiring, S.H.,M.H selaku Pembina Upacara. Upacara di ikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Putussibbau dan Pengadilan Agama putussibau

Ketua Pengadilan Negeri dalam sambutan nya memacakan pidato Ketua Mahkamah Agung RI. Peringatan HUT Ke-79 Mahkamah Agung RI dengan tema "PERADILAN TANGGUH INDONESIA MAJU". Tema tersebut mengandung pesan mendalam bagi kita semua, bahwa peradilan yang tangguh memegang peranan penting bagi tumbuh kembangnya sebuah negara, karena fungsi Kekuasaan Kehakiman yang dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya merupakan salah satu pilar kekuasaan yang menopang berdirinya sebuah Negara.

Tangguhnya lembaga peradilan sangat ditentukan oleh integritas dan profesionalitas dari segenap aparaturnya. Tanpa adanya aspek integritas dan profesionalitas, maka sistem penegakan hukum akan menjadi lemah dan niscaya lembaga peradilan pun akan menjadi rapuh.

Ketua Mahkamah Agung RI berpesan kepada seluruh warga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya untuk Menjaga nama baik Mahkamah Agung dan
badan peradilan ini dengan segenap jiwa dan raga kita, karena di tangan kitalah terletak kepercayaan masyarakat dan masa depan keadilan di negeri ini.