04 Des
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERDATA Untuk Gugatan/Permohonan
Catatan :
PENDAFTARAN SELESAI Pihak/ pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/ jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
SEMUA PENDAFTARAN PERKARA PERDATA DILAKUKAN SECARA ONLINE MELALUI APLIKASI E-COURT
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan secara online, dan persidangan secara online. Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court adalah perkara Perdata, yaitu:
Ruang Lingkup aplikasi e-Court adalah sebagai berikut:
Dasar Hukum
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik Klik Disini
Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan Klik Disini
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi perkara dan persidangan
di Pengadilan Secara Elektronik klik disini
Untuk Informasi Tentang Pelayanan E-court Dapat Dilihat Pada Video Berikut Ini: