Prosedur Permohonan Informasi

12 Okt

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU

 

SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VII/2022 STANDAR PLAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

 

 

DOWNLOAD FORMULIR BUKTI PERMOHONAN INFORMASI

DOWNLOAD FORMULIR PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFORMASIPERNYATAAN KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFORMASI

DOWNLOAD FORMULIR BUKTI PENGAJUAN INFORMASI

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Prosedur Pelayanan Indormasi di Pengadilan terdiri dari :

  1. Prosedur Biasa
  2. Prosedur Khusus

             Prosedur Biasa digunakan dalam hal :

- Permohonan disampaikan secara tidak langsung baik melalui surat atau media elektronik.

- Informasi yang diminta bervolume besar.

- Informasi yang diminta belum tersedia.

- Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

              Prosedur Khusus digunakan dalam hal :

  • - Termasuk dalam  kategori yang wajib diumumkan.
  • - Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informsi Publik dan sudah tersedia (misal sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau Pengadilan lain).
  • - Tidak bervolume besar ( jumlahnya tidak banyak).
  • - Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

PROSEDUR BIASA

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon 
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV)
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
  12. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  13. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  14. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

img1

 

KETERBUKAAN INFORMASI PENGADILAN NEGERI

  1. Dasar Hukum : Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 144/KMA/SK/VIII/2007

    Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulis permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.

    Petugas indormasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.

    Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.

    Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

    Keterangan tersebut berisi :

    Ada atau tidak informasi yang dimohonkan :

    • Diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
    • Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan;
    • Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya-biaya yang diperlukan.

    Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon :

    • Bervolume besar, atau;
    • Tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.

    Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

    BIAYA

    Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.

    SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI

    Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar perkara.

    Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin :

    • Bervolume besar, atau;
    • Sedang dalam proses pembuatan.

    Perpanjangan waktu tersebut tidaklebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.

    Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan kepada Pemohon.

    KEBERATAN

    Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :

    • Pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
    • Tidak tersedia informasi yang diumumkan;
    • Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
    • Pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan, atau;
    • Informasi yangdiberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.

    PROSEDUR KEBERATAN

    Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (Ketua Pengadilan Negeri) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.

    Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (Ketua Pengadilan Negeri) pada Mahkamah Agung.

    Penanggungjawab (Ketua Pengadilan Negeri) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.

    PEMANFAATAN INFORMASI

    Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

    SANKSI

    Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.