Kepaniteraan Hukum

02 Agu

KEPANITERAAN HUKUM

I. PANITERA MUDA HUKUM

Tugas Pokok :

  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan

Uraian Tugas :

PANITERA MUDA HUKUM

  1. Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  2. Melaksanakan penyajian statistik perkara;
  3. Melaksanakan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  4. Melaksanakan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. Melaksanakan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
  6. Melaksanakan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
  7. Melaksanakan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat;
  8. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera;
  9. Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang - undangan atau perintah atasan.


SEBAGAI PANITERA PENGGANTI

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
  2. Membuat berita acara sidang yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
  3. Mengisi SIPP dalam hai penundaan sidang, penahanan, tuntutan dan petikan putusan.
  4. Melaporkan kepada Panitera Muda Pidana dan Perdata untuk dicatat dalam Buku register perkara dalam hal :
    a. Penundaan hari sidang.
    b. Perkara yang sudah putus.
  5. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Pidana atau Perdata bila selesai diminutasi.
  6. Membuat penetapan sidang, penetapan penahanan, mengetik petikan putusan dan penetapan lainnya.
  7. Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang - undangan atau perintah atasan.

II. PENGADMINISTRASI REGISTRASI PERKARA

Uraian Tugas :

  1. Mendata pelaksanaan penyajian statistik perkara ;
  2. Membantu pelaksanaan penyusunan dan pengiriman laporan perkara ;
  3. Mencatat surat masuk/keluar ;
  4. Pengetikan surat keterangan tidak pernah di pidana ;
  5. Mencatat berkas perkara yang aktif
  6. Membantu pengisian buku register bantu
  7. Membantu pelaksanaan penyiapan, pengelolaan, dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara
  8. Membantu pelaksanaan penataan penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara ;
  9. Lain-lain yang berhubungan dengan tugas kepaniteraan hukum

DOWNLOAD SOP PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN ARSIP BERKAS PERKARA klik disini

02 Agu

LBH

Mekanisme penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk perkara Pidana



(KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM NOMOR : 1/DJU/OT 01.3/VIII/2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN BANTUAN HUKUM LAMPIRAN A)

    1. Majelis Hakim menetapkan dan menunjuk Advokat untuk memberikan jasa bantuan hukum dan membuat surat kuasa khusus guna bertindak mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan Terdakwa selaku pemohon bantuan hukum. Penetapan dan penunjukan Advokat diatas wajib di lengkapi dengan :

- Surat Kuasa Khusus.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

    1. Berdasarkan Penetapan Penunjukan Advokat untuk memberikan jasa bantuan hokum tersebut, selanjutnya dikeluarkan pula :

a. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran untuk membayar dana bantuan hukum kepada Advokat yang telah ditunjuk untuk memberikan jasa bantuan hukum kepada Terdakwa.
b. Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan Pembebanan Dana Bantuan Hukum tersebut ke DIPA pengadilan.

    1. Pencairan anggaran Bantuan Hukum kepada Advokat dilakukan setelah perkara diputus oleh Pengadilan Negeri dengan melampirkan :

- Surat Kuasa Khusus.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Penetapan Majelis Hakim untuk Penunjukan Advokat yang menjalankan kuasa penerima bantuan hukum.
- Salinan/Petikan Putusan Perkara tersebut.

    1. Komponen yang dibiayai dan dibayarkan dengan Anggaran Dana Bantuan Hukum untuk kepentingan Terdakwa (pemohon bantuan hukum) dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri terdiri dari : Advokat, Saksi, Saksi Ahli, dan Penerjemah.
    2. Saksi yang dimaksud di dalam angka 4 adalah saksi yang meringankan Terdakwa (saksi Adecharge)
    3. Anggaran Dana Bantuan Hukum yang dialokasikan untuk empat komponen diatas merupakan biaya transport.
    4. Pengaturan pengeluaran dana Bantuan hukum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk empat komponen tersebut diperinci masing – masing sebagai berikut:

a. Advokat sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
b. Saksi maksimal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
c. Saksi Ahli maksimal sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) ;  dan
d. Penerjemah maksimal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

  1. Pengeluaran / pencairan uang oleh Bendahara Pengeluaran Pengadilan Negeri untuk biaya Saksi Adecharge, atau Saksi Ahli atau Penterjemah tersebut harus dilengkapi dengan Penetapan Majelis Hakim dan/atau berita acara persidangan Saksi Adecharge, atau Saksi Ahli, atau Penerjemah serta menanda tangani kwitansi tanda bukti pengeluaran.
  2. Bendahara Pengeluaran mencatat dan membukukan semua pengeluaran dalam buku register khusus dan menyimpan bukti-bukti yang berkaitan.