Sebelum mengetahui lebih jauh sejarah Pengadilan Negeri Putussibau di wilayah Hukum Kabupaten Kapuas Hulu, ada baiknya mengetahui sejarah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai perwujudan kompetensi pelaksanaan peradilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Putussibau. DAERAH Kabupaten Kapuas Hulu dengan ibukotanya Putussibau adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Kalimantan Barat yang baru dibentuk pada tahun 1951 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 08 September 1951 No. Pem/20/6/10. Semula adalah sebagian tanahnya bagian dari Residentie Westersfdeling Van Borneo. Sebagian besar tanahnya terdiri dari dataran rendah, rawa – rawa, danau dan anak – anak Sungai. PENDUDUK Kabupaten Kapuas Hulu Memiliki luas wilayah 29.842 km2 yang terbagi menjadi 23 kecamatan serta 200 kelurahan, yaitu: Kec. Putussibau Utara Kec. Putussibau Selatan Kec. Mandai/ Bika Kec. Embaloh Hulu Kec. Embaloh Hilir Kec. Embau/ Jongkong Kec. Bunut Hulu Kec. Bunut Hilir Kec. Hulu Gurung Kec. Selimbau Kec. Empanang Kec. Badau Kec. Batang Lupar/ Lanjak Kec. Silat Hilir Kec. Silat Hulu Kec. Seberuang Kec. Semitau Kec. Kalis Kec. Mentebah Kec. Boyan Tanjung Kec. Pengkadan Kec. Suhaid Kec. Puring Kencana EKONOMI Perekonomian di Kapuas Hulu beragam, antara lain pertanian, hasil hutan, perikanan, perkebunan, perdagangan dan kerajinan industri rumah tangga. SEJARAH Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menurut sejarah dan asal usulnya terbagi dalam beberapa periode : Masa Pemerintahan Belanda Pada masa pemerintahan Belanda, Kapuas Hulu termasuk salah satu Afdeling yang termasuk di dalam Residentie Westerafdeling Van Borneo dan dipimpin oleh seorang Asisten Resident. Afdeling Kapuas Hulu dibagi menjadi 2 (dua) onder Afdeling yaitu : Onder Afdeling Semitau dan Onder Afdeling Kapuas Hulu di Putussibau.Masing – masing Onder Afdeling dipimpin oleh seorang Wedana, dan tiap – tiap Onder Afdeling dibagi atas beberap Distrik sebagai berikut : - Onder Afdeling Semitau meliputi : Distrik Nanga SilatDistrik SemitauDistrik SelimbauDistrik Batang LuparDistrik Nanga KenelangDistrik Embau - Onder Putussibau meliputi : Distrik Nanga BunutDistrik Hulu BunutDistrik Nanga EmbalohDistrik Benua UjungDistrik Nanga MandayDistrik Putussibau Masa Pendudukan Jepang Pada masa Pemerintahan Dai Nipong/ Jepang, struktur Pemerintah di Kapuas Hulu (bekas Belanda) tidak mengalami perubahan, hanya saja pimpinannya langsung diambil oleh orang – orang Jepang. Masa Pendudukan NICA Pada waktu Belanda menerima kembali penyerahan Pemerintahan dari Jepang, pelaksanaan Pemerintahan di Kapuas Hulu berjalan lancar. Dalam Struktur Pemerintahan NICA masih terus tetap meneruskan Struktur yang ada, demikian pula status Kerajaan/ Swapraja masih tetap diakui sesuai dengan Staatblaad 1948 No. 58. Masa Pemulihan Kedaulatan/ Kemerdekaan Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesa tanggal 08 September 1951 No. Pem.20/6/10, Administrasi Kapuas Hulu sebagai bagian dari Residente Westerafdelinig vsn Borneo Otomatis menjadi salah satu Kabupaten (dari Kabupaten yang terbentuk berdasarkan Surat Keputusan tersebut). Dengan resminya Afdeling Kapuas Hulu menjadi Kabupaten Kapuas Hulu, maka pimpinan daerah beralih dari Asisten Resident ke Bupati Kepala Daerah yang untuk pertama kalinya dijabat J.C. OEVANG OERAY selaku Act Bupati. Struktur Pemerintahan pada masa sekarang sudah disesuaikan dengan Perundang – undangan yang berlaku, yaitu terdiri dari Kepala Daerah sebagai Pimpinan Eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sebagai Lembaga Legislatif. HUKUM ADAT Di daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yaitu wilayah Kabupaten Kapuas Hulu ini terdapat beberapa jenis hukum adat, diantaranya sebagai berikut : Hukum Adat Suku Kantuk Hukum Adat Suku Taman Hukum Adat Suku Kayan Hukum Adat Suku Suhaid Hukum Adat Batang Mentebah Hukum Adat Suruk Hukum Adat Iban Hukum Adat Punan Hukum Adat Bukat Hukum Adat Daan Hukum Adat Suku Seberuang, Pangin,Kalis, dan lain – lain. Hukum Adat tersebut mengatur sistem perkawinan/ perceraian (kecuali bagi mereka yang sudah memeluk agama Kristen atau lainnya). Mengenai perceraian tidak berlaku lagi, sedangkan mengenai perkawinan disesuaikan dengan tata cara agama yang dianutnya. Dalam pemerintahan adat disuatu suku, ada istilah Temenggung, Kepala Kompek, Kepala Kampung dan Kebayan. Temenggung merupakan kepala suku karena mempunyai jabatan yang lebih tinggi dari Kepala Komplek dan Kepala Kampung yang diangkat oleh Pemerintah Khusus dalam bidang adat. Kepala Adat membawahi/ melaksanakan hukum adat di daerahnya di suatu desa. Selain perangkat di atas, ada istilah Kebayan yang merupakan perangkat – perangkat adat dalam suatu daerah/ desa. Temenggung selain mengurus masalah adat di Wilayah Ketemenggungan yang menjadi bawahannya, juga mengurusi pembinaan, keamanan dan ketertiban karena Temenggung merangkap sebagai Kepala Suku. SEJARAH PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU Pada awal pelaksanaan kompetensi hukum Pengadilan Negeri Putussibau dilaksanakan, pelaksanaannya dilakukan di Pengadilan Negeri Sintang antara tahun 1973 sampai dengan tahun 1979, dimana Kejaksaan Negeri berada di daerah Semitau. Kemudian setelah itu peradilan untuk wilayah hukum Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan di Putussibau dengan mempergunakan Gedung sebagaimana tercantum dibawah pada tahun 1978. Gedung dibawah ini merupakan Kantor Pengadilan Negeri Putussibau dengan status pinjam dari Pemerintah Daerah Tingkat II Kapuas Hulu. Gedung ini dibangun pada tahun 1948/ 1949 untuk penginapan (mess) oleh Pemerintah Daerah. Setelah beberapa waktu berjalan, Kantor Pengadilan Negeri Putussibau berdiri sendiri sebagaimana tercantum dalam gambar dibawah ini : Setelah adanya penyetaraan pembangunan terhadap setiap jenis gedung peradilan sesuai prototipe Mahkamah Agung, gedung Pengadilan Negeri Putussibau sebagaimana tercantum dibawah ini : Berikut peta Administrasi Kabupaten Kapuas Hulu sebagai kompetensi Hukum Pengadilan Negeri Putussibau