Kompensasi Pelayanan

13 Jan

KOMPENSASI PELAYANAN

  • Keseluruhan Proses Pelayanan pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II wajibmemperhatikan standar pelayan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II
  • Sistem Kompensasi diberlakukan apabila terdapat keluhan dari Pelanggan Pengadilan apabila adanya keterlambatan pelayanan Pelanggan Pengadilan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayananan Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pada setiap bagian dilingkungan Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II
  • Sebagai tindak lanjut dari telah diberlakukannya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada masing-masing bidang, dan adanya keterlambatan waktu pelayanan pada pelanggan Pengadilan berhak atas kompensasi berupa :
  1. Keterlambatan 0 - 60 menit, diberikan sovenir;
  2. Keterlambatan 60 menit keatas, diberikan biaya transportasi kepulangan kerumah Para Pelanggan Pengadilan beserta Pengiriman Berkas yang dimintakan oleh para pelanggan Pengadilan ke alamat yang bersangkutan.

KETUA PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU KELAS II TENTANG KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN DI LINGKUNGAN PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU KELAS II