04 Des
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU KELAS II
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan dibawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik. Dalam rangka untuk mencapai hal tersebut, maka Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II perlu memiliki sistem manajemen mutu, yaitu persyaratan standar yang digunakan untuk mengakses kemampuan organisasi dalam memenuhi kebutuhan pengguna pengadilan dengan peraturan yang sesuai.
SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VII/2022 STANDAR PLAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU KLIK DISINI
SURAT KEPUTUSAN MAKLUMAT PELAYANAN KLIK DISINI
SURAT KEPUTUSAN KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN KLIK DISINI
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN
PADA PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU KELAS II
I.KETENTUAN UMUM
A. TUJUAN :
1. Agar pelaksanaan tugas dan fungsi oleh apatur Pengadilan menjadi lebih efektif, cepat dan tepat berdaya guna dan berhasil guna;
2. Menjadi pedoman kerja yang terukur dan terkontrol dalam peningkatan kinerja individu;
3. Meningkatkan kualitas pelayanan aparatur pengadilan dalam pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan;
4. Meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus peningkatan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan, khususnya pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II;
B. MAKSUD :
1. Sebagai jaminan dan komitmen Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II dalam percepatan reformasi birokrasi maupun pemberian pelayanan terstruktur dan berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan;
2. Dijadikan instrument dan pedoman oleh aparatur Pengadilan dalam pelaksanaan tugas berbasis manajemen terpadu dan terukur;
3. Sebagai alat kontrol masyarakat untuk menguji dan menilai kualitas pelayanan aparatur Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II ;
4. Sebagai bahan evaluasi kinerja Pimpinan dan segenap jajaran Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II dalam penyelenggaraan pelayanan;
C. RUANG LINGKUP :
1. Pelayanan yang diatur dan ditetapkan dalam Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah pelayanan pengadilan pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II;
2. Termasuk dalam Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah pelayanan yang diberikan dalam Perkara Perdata dan Perkara Pidana;
3. Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II, merupakan standar pelayanan yang bersifat nasional dan terbuka;
4. Rujukan pelayanan Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II meliputi dan terangkum dalam beberapa bentuk pelayanan sebagai berikut :
a. Pelayanan administrasi persidangan;
b.Pelayanan administrasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan;
c. Pelayanan Pengaduan;
d. Pelayanan Permohonan Informasi;
5. Segala ketentuan mengenai teknis hukum acara atau yang berkaitan dengan putusan pengadilan bukanlah obyek dari pelayanan pengadilan dan oleh karenanya tidak termasuk dalam ruang lingkup pelayanan pengadilan yang dapat diadukan oleh masyarakat.
D. PENGERTIAN
1. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang terencana, terorganisir dan terjadwal dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang dan atau jasa atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik;
2. Standar pelayanan publik adalah suatu intrument manajemen dan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedomaan penyelenggaraan pelayanan pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II dan bentuk penilaian akan kualitas pelayanan sekaligus juga merupakan komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan transparan;
3. Pelayanan pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang tersedia dan disediakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pelayanan publik yang telah ditetapkan;
4. Penyelenggara pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut penyelenggara pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II adalah rangkaian kegiatan pelayanan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II;
5. Pelaksana pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan pengadilan;
6. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik sebagai orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II, baik secara langsung maupun tidak langsung.
E. PEJABAT PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN PENGADILAN
1. Pejabat penanggung jawab pelayanan pengadilan terdiri dari:
2.Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut:
F. PENGADUAN ATAS PELAYANAN PENGADILAN
1. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur Pengadilan, terkait dengan :
2. Pengaduan diajukan oleh setiap orang atau badan hukum yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan pengadilan;
3.Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada penyelenggara pelayanan pengadilan pada petugas meja pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Putussibau Kelas II yang memuat:
4. Dalam keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan;
5.Penyelenggara pelayanan pengadilan pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II wajib memberikan tanda terima pengaduan yang sekurang-kurangnya memuat:
6. Penyelenggara pelayanan pengadilan pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3;
7.Dalam hal materi pengaduan tidak lengkap, pengadu diberi kesempatan dan petunjuk untuk melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II;
8. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya;
9.Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan pengaduannya langsung kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI atau Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat;
10.Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan atau dalam hal penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut;
11.Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib mengumumkan rekapitulasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi: jumlah pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan pengaduan.
G. PENYELESAIAN PENGADUAN OLEH PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU KELAS II
1. Pimpinan Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya;
2. Pimpinan Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II akan melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan pengaduan yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti (sesuai ketentuan pada angka 3);
3. Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara berdasarkan Surat Keputusan dan atau surat tugas wajib berpedomaan pada prinsip independen, non diskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya;
4. Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak terlapor karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pelapor, penyelenggara dapat mendengar keterangan pelapor secara terpisah;
5. Dalam hal melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan;
6. Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap;
7. Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan;
H. KETENTUAN SANKSI
3. Jenis sanksi terhadap penyelenggara dan atau pelaksana pelayanan pengadilan didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dan berlaku dilingkungan badan peradilan.
I.PENILAIAN KINERJA PELAYANAN PUBLIK
1. Pimpinan penyelenggara pelayanan pengadilan berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan pengadilan pada satuan kerjanya secara terstruktur dan berkala;
2. Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara terstruktur dan berkala;
3. Penilaian kinerja pelayanan pengadilan dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja yang telah disusun oleh Mahkamah Agung berdasarkan standar pelayanan pengadilan yang telah ditetapkan.
II.STANDAR PELAYANAN UMUM PADA PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU KELAS II
A. PELAYANAN PERSIDANGAN
1. Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II selaku judex facti membuat court calendar persidangan dalam pemeriksaan semua perkara yang diperiksa dan diadili;
2.Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II wajib menyelesaikan perkara yang diterimanya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan termasuk Minutasi;
3.Pencari keadilan dan masyarakat berhak memperoleh informasi dari Pengadilan mengenai perkembangan terakhir dari perkaranya melalui meja informasi atau SIPP Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II atau media informasi lainnya.
B. BIAYA PERKARA
1. Masyarakat tidak dikenai biaya untuk proses perkara pidana pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II ;
2.Masyarakat dikenai biaya untuk proses perkara perdata pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II sesuai ketentuan yang berlaku;
3.Seluruh pembebanan biaya perkara dalam perkara perdata yang dibebankan kepada masyarakat yang berperkara menyetor sendiri ke rekening khusus yang ditunjuk untuk itu dengan jumlah yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, dan tidak dibenarkan disetor secara tunai kepada penyelenggara dan atau pelaksana pelayanan pada Pengadilan;
5.Bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu membayar biaya perkara (perdata) pada tingkat pertama dapat mengajukan permohonan secara Probono (cuma-cuma) kepada Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II dan Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II setelah mempelajari permohonan akan mengeluarkan penetapan mengenai hal tersebut bila sudah lengkap persyaratan dari yang bersangkutan berupa Surat Permohonan Tidak Mampu dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah dengan mengacu kepada Perma Nomor 1 Tahun 2014 dan ketersediaan dana yang ada dalam DIPA 03 yang diperuntukan untuk hal tersebut.
C. PELAYANAN PENGADUAN
1. Dasar Hukum :
a. Peraturan Pemerintah RI. Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
b. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2016;
c. SK. KMA Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedomaan Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan;
d. SK. KMA Nomor : 080/KMA/SK/VIII/2006 tentang Pedomaan Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
2. Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II menyediakan meja pengaduan serta petugas pelayanan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat peradilan. Petugas pada meja pengaduan tidak menerima pengaduan terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pelapor menerima layanan pengadilan;
3. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui petugas pada meja pengaduan di Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II atau Aplikasi Siwas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Url : https://siwas.mahkamahagung.go.id), situs Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II di-www.pn-putussibau.go.id dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan atau melalui kotak pengaduan yang ada di Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II atau melalui pos;
4. Petugas meja pengaduan pada Pengadilan Negeri akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos atau kotak pengaduan, maka petugas pengaduan akan memberitahukan kepada pelapor perihal pengaduan telah diterima dan lengkap dengan memberikan nomor agenda;
5. Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos atau kotak pengaduan, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II;
6. Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (Sembilan Puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II;
7. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor secara tertulis;
D. PELAYANAN INFORMASI
1. Dasar Hukum
-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
A. DASAR HUKUM
B. PERKARA PERDATA
1. Pelayanan Penyelesaian Perkara Untuk Tingkat Pertama / Upaya Hukum
C. PERKARA PIDANA
1.1.Pelayanan Administrasi Berkas Perkara pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II.
1.2. Pelayanan Penahanan Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II
D. PELAYANAN TEKNIS YUSTISIAL.
E. PELAYANAN ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN.
1. Pelayanan Informasi Personalia.
1.1. Pelayanan Informasi tentang struktur organisasi Pengadilan. Petugas pelayanan informasi tentang struktur organisasi Pengadilan memberikan informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan struktur organisasi dan alur kerja kepada masyarakat yang meminta tanpa dipungut biaya apapun.
1.2. Pelayanan informasi tentang penerimaan calon Hakim maupun calon Pegawai Negeri Sipil, wajib dipublikasikan dan dinformasikan secara terbuka dan tanpa biaya / cuma – cuma.
2. Pelayanan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa.
2.1. Penanggung jawab pengelolaan barang dan jasa diwajibkan memberikan informasi kepada publik sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
2.2. Dalam melaksanakan publikasi tidak dipungut biaya apapun terkecuali biaya yang telah diatur dan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
3. Pelayanan Informasi Barang Inventaris Negara.
3.1. Penanggung jawab pengelolaan barang inventaris Negara dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi berkaitan dengan kepemilikan barang inventaris Negara yang dikuasai oleh Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II.
3.2. Pengelola wajib menginformasikan penghapusan barang infentaris Negara kepada masyarakat sesuai ketentuan yang ditetapkan.
4. Pelayanan Informasi pengelolaan keuangan Negara.
4.1. Dalam pengelolaan keuangan Negara tidak ada yang dirahasiakan untuk itu pengelola dapat memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat yang meminta dengan menggunakan prosedur yang ditentukan.
4.2. Dalam pemenuhan permintaan informasi kepada masyarakat harus dikonsultasikan dengan Kuasa Pengguna Anggaran terlebih dahulu.