Standar Pelayanan

04 Des

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU KELAS II

KPN2024
  

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan dibawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik. Dalam rangka untuk mencapai hal tersebut, maka Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II perlu memiliki sistem manajemen mutu, yaitu persyaratan standar yang digunakan untuk mengakses kemampuan organisasi dalam memenuhi kebutuhan pengguna pengadilan dengan peraturan yang sesuai.

 

SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VII/2022 STANDAR PLAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU KLIK DISINI

SURAT KEPUTUSAN  MAKLUMAT PELAYANAN KLIK DISINI

SURAT KEPUTUSAN KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN KLIK DISINI

 

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN

PADA PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU KELAS II

I.KETENTUAN UMUM

A. TUJUAN :

1.   Agar pelaksanaan tugas dan fungsi oleh apatur Pengadilan menjadi lebih efektif, cepat dan tepat berdaya guna dan berhasil guna;

2.   Menjadi pedoman kerja yang terukur dan terkontrol dalam peningkatan kinerja individu;

3.   Meningkatkan kualitas pelayanan aparatur pengadilan dalam pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan;

4.   Meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus peningkatan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan, khususnya pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II;

B. MAKSUD :

1.   Sebagai jaminan dan komitmen Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II dalam percepatan reformasi birokrasi maupun pemberian pelayanan terstruktur dan berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan;

2.   Dijadikan instrument dan pedoman oleh aparatur Pengadilan dalam pelaksanaan tugas berbasis manajemen terpadu dan terukur;

3.   Sebagai alat kontrol masyarakat untuk menguji dan menilai kualitas pelayanan aparatur Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II ;

4.   Sebagai bahan evaluasi kinerja Pimpinan dan segenap jajaran Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II dalam penyelenggaraan pelayanan;

C. RUANG LINGKUP :

1.   Pelayanan yang diatur dan ditetapkan dalam Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah pelayanan pengadilan pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II;

2.   Termasuk dalam Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah pelayanan yang diberikan dalam Perkara Perdata dan Perkara Pidana;

3.   Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II, merupakan standar pelayanan yang bersifat nasional dan terbuka;

4.   Rujukan pelayanan Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II meliputi dan terangkum dalam beberapa bentuk pelayanan sebagai berikut :

a. Pelayanan administrasi persidangan;

b.Pelayanan administrasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan;

c. Pelayanan Pengaduan;

d. Pelayanan Permohonan Informasi;

5.   Segala ketentuan mengenai teknis hukum acara atau yang berkaitan dengan putusan pengadilan bukanlah obyek dari pelayanan pengadilan dan oleh karenanya tidak termasuk dalam ruang lingkup pelayanan pengadilan yang dapat diadukan oleh masyarakat.

D. PENGERTIAN

1.   Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang terencana, terorganisir dan terjadwal dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang dan atau jasa atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik;

2.   Standar pelayanan publik adalah suatu intrument manajemen dan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedomaan penyelenggaraan pelayanan pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II dan bentuk penilaian akan kualitas pelayanan sekaligus juga merupakan komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan transparan;

3.   Pelayanan pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang tersedia dan disediakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pelayanan publik yang telah ditetapkan;

4.   Penyelenggara pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut penyelenggara pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II adalah rangkaian kegiatan pelayanan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II;

5.   Pelaksana pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan pengadilan;

6.   Masyarakat adalah seluruh pihak, baik sebagai orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II, baik secara langsung maupun tidak langsung.

E. PEJABAT PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN PENGADILAN

1. Pejabat penanggung jawab pelayanan pengadilan terdiri dari:

  1. Penyelenggara pelayanan pengadilan;
  2. Pelaksana pelayanan pengadilan.

2.Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut:

  1. Adil dan tidak diskriminatif;
  2. Cermat;
  3. Santun dan ramah;
  4. Tegas, andal dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;
  5. Professional;
  6. Tidak mempersulit;
  7. Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
  8. Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
  9. Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan peradilan dan perundang-undangan;
  10. Terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
  11. Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik;
  12. Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
  13. Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki;
  14. Harus sesuai dengan asas kepantasan/kepatutan;
  15. Tidak menyimpang dari ketentuan dan posedur yang telah ditetapkan;

F. PENGADUAN ATAS PELAYANAN PENGADILAN

1. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur Pengadilan, terkait dengan :

  1. Penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan
  2. Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan pada Pengadilan.

2. Pengaduan diajukan oleh setiap orang atau badan hukum yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan pengadilan;

3.Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada penyelenggara pelayanan pengadilan pada petugas meja pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Putussibau Kelas II yang memuat:

  1. Nama lengkap;
  2. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
  3. Permintaan penyelesaian yang diajukan;
  4. Tempat dan waktu penyampaian pengaduan serta tanda tangan pengadu;

4. Dalam keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan;

5.Penyelenggara pelayanan pengadilan pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II wajib memberikan tanda terima pengaduan yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. Identitas pengadu secara lengkap;
  2. Uraian singkat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan pengadilan;
  3. Tempat dan waktu penerimaan pengaduan, dan;
  4. Tanda tangan serta nama pejabat /pegawai yang menerima pengaduan.

6. Penyelenggara pelayanan pengadilan pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3;

7.Dalam hal materi pengaduan tidak lengkap, pengadu diberi kesempatan dan petunjuk untuk melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II;

8. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya;

9.Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan pengaduannya langsung kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI atau Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat;

10.Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan atau dalam hal penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut;

11.Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib mengumumkan rekapitulasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi: jumlah pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan pengaduan.

GPENYELESAIAN PENGADUAN OLEH PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU KELAS II

1.   Pimpinan Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya;

2.   Pimpinan Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II akan melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan pengaduan yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti (sesuai ketentuan pada angka 3);

3.   Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara berdasarkan Surat Keputusan dan atau surat tugas wajib berpedomaan pada prinsip independen, non diskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya;

4.   Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak terlapor karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pelapor, penyelenggara dapat mendengar keterangan pelapor secara terpisah;

5.   Dalam hal melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan;

6.   Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap;

7.   Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan;

H. KETENTUAN SANKSI

  1. Pimpinan Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II yang dalam hal ini bertindak sebagai atasan pelaksana dapat menjatuhkan sanksi sesuai kewenangan yang diberikan kepada pelaksana pelayanan pengadilan atau Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II dalam wilayah hukumnya apabila dalam pemeriksaan terbukti pelaksana pelayanan tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan pelayanan publik atau dalam pelaksanaan tugas pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan maupun ketentuan sebagaimana diatur dalam standar pelayanan publik, berdasarkan kewenangan yang dimiliki atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat berwenang menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara dan atau pelaksana pelayanan pengadilan pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II, berdasarkan rekomendasi dan usul   Pimpinan Pengadilan Negeri Putussibau dan juga terhadap penyelenggara yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pengawasan melekat atas pelaksanaan standar pelayanan pengadilan dan/atau melanggar larangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3.  Jenis sanksi terhadap penyelenggara dan atau pelaksana pelayanan pengadilan didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dan berlaku dilingkungan badan peradilan.

I.PENILAIAN KINERJA PELAYANAN PUBLIK

1.  Pimpinan penyelenggara pelayanan pengadilan berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan pengadilan pada satuan kerjanya secara terstruktur dan berkala;

2.  Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara terstruktur dan berkala;

3.  Penilaian kinerja pelayanan pengadilan dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja yang telah disusun oleh Mahkamah Agung berdasarkan standar pelayanan pengadilan yang telah ditetapkan.

II.STANDAR PELAYANAN UMUM PADA PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU KELAS II

A. PELAYANAN PERSIDANGAN

1. Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II selaku judex facti membuat court calendar persidangan dalam pemeriksaan semua perkara yang diperiksa dan diadili;

2.Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II wajib menyelesaikan perkara yang diterimanya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan termasuk Minutasi;

3.Pencari keadilan dan masyarakat berhak memperoleh informasi dari Pengadilan mengenai perkembangan terakhir dari perkaranya melalui meja informasi atau SIPP Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II atau media informasi lainnya.

B. BIAYA PERKARA

1. Masyarakat tidak dikenai biaya untuk proses perkara pidana pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II ;

2.Masyarakat dikenai biaya untuk proses perkara perdata pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II sesuai ketentuan yang berlaku;

3.Seluruh pembebanan biaya perkara dalam perkara perdata yang dibebankan kepada masyarakat yang berperkara menyetor sendiri ke rekening khusus yang ditunjuk untuk itu dengan jumlah yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, dan tidak dibenarkan disetor secara tunai kepada penyelenggara dan atau pelaksana pelayanan pada Pengadilan;

5.Bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu membayar biaya perkara (perdata) pada tingkat pertama dapat mengajukan permohonan secara Probono (cuma-cuma) kepada Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II dan Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II setelah mempelajari permohonan akan mengeluarkan penetapan mengenai hal tersebut bila sudah lengkap persyaratan dari yang bersangkutan berupa Surat Permohonan Tidak Mampu dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah dengan mengacu kepada Perma Nomor 1 Tahun 2014 dan ketersediaan dana yang ada dalam DIPA 03 yang diperuntukan untuk hal tersebut.

C. PELAYANAN PENGADUAN

1. Dasar Hukum :

a.   Peraturan Pemerintah RI. Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

b.   Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2016;

c.   SK. KMA Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedomaan Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan;

d.   SK. KMA Nomor : 080/KMA/SK/VIII/2006 tentang Pedomaan Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

2. Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II menyediakan meja pengaduan serta petugas pelayanan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat peradilan. Petugas pada meja pengaduan tidak menerima pengaduan terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pelapor menerima layanan pengadilan;

3.   Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui petugas pada meja pengaduan di Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II atau Aplikasi Siwas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Url : https://siwas.mahkamahagung.go.id), situs Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II di-www.pn-putussibau.go.id dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan atau melalui kotak pengaduan yang ada di Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II atau melalui pos;

4.   Petugas meja pengaduan pada Pengadilan Negeri akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos atau kotak pengaduan, maka petugas pengaduan akan memberitahukan kepada pelapor perihal pengaduan telah diterima dan lengkap dengan memberikan nomor agenda;

5.   Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos atau kotak pengaduan, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II;

6.   Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (Sembilan Puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II;

7.   Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor secara tertulis;

D. PELAYANAN INFORMASI

1. Dasar Hukum

-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

  1. Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II menyediakan dan memberikan Informasi mengenai:
    1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan pengadilan serta hak-hak pokok bagi Terdakwa atau para Pihak.
    2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan Pengadilan, Hakim, Pejabat Strutural / Fungsional, Pegawai atau Tenaga Kontrak pada lingkup Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II.
    3. Hak-hak pelapor yang berkaitan dengan laporannya.
    4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, dan
    5. formasi lain yang berdasarkan SK. KMA Nomor : 1-144 Tahun 2011 merupakan informasi publik;
    6. Pengadilan Negeri menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui situs pengadilan, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan berdasarkan peraturan yang berlaku;
    7. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas pada Meja Informasi di Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II dan Pengadilan Negeri memberikan jawaban dapat ditindaklanjuti atau tidaknya permohonan informasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja;
    8. Pengadilan Negeri wajib memberikan informasi yang diminta selambat lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari sejak permohonan informasi dimohonkan.
    9. Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II dapat meminta perpanjangan waktu selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakan;
    10. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan Negeri menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari kerja melalui meja informasi di Pengadilan Negeri;
    11. Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai dengan standar wilayah setempat dan tidak memungut biaya lainnya dengan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah RI. Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta peraturan lain yang terkait.
  1. STANDAR PELAYANAN PADA PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU KELAS II

A. DASAR HUKUM

  1. Rbg
  2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana.
  3. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009, tentang Mahkamah Agung.
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan;
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum;
  6. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor 2 Tahun 2014, tentang Penyelesaian Perkara Tidak Melebihi Batas Waktu 5 Bulan;
  7. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedomaan Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan;
  8. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Pemberlakuan Buku II   dan IV.

B. PERKARA PERDATA

1. Pelayanan Penyelesaian Perkara Untuk Tingkat Pertama / Upaya Hukum

  1. 1.1.Pelayanan Administrasi Berkas Perkara pada Pengadilan Negeri
    1. Pengadilan Negeri wajib menerima seluruh berkas perkara perdata yang diajukan dengan mencatat, memeriksa kelengkapan berkas perkara, dan setelah menerima bukti pelunasan pembayaran biaya proses perkara perdata dari pihak Penggugat / Pelawan / Pemohon Banding / Pemohon Kasasi / Pemohon PK, dan kemudian diberi nomor perkara, mencatat dalam register induk perkara perdata, dan selanjutnya untuk proses penyelesaian tingkat pertama, menyiapkan dokumen penetapan Majelis dan Panitera/Panitera Pengganti untuk diajukan kepada Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sedangkan untuk berkas perkara upaya hukum untuk selanjutnya dilanjutkan kepada Pengadilan Tinggi (banding) atau Mahkamah Agung (kasasi/PK), keseluruhan prosesnya dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II yang telah ditetapkan;
    2. Untuk berkas yang diperiksa dan diadili pada tingkat pertama, berkas yang diterima selanjutnya dilanjutkan dengan penyerahan berkas perkara kepada Majelis Hakim untuk diperiksa dan selanjutnya memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut;
    3. Perkara yang telah diputus oleh Majelis Hakim, maka Panitera Pengganti Wajib melaporkan tanggal putus perkara itu pada hari itu juga kepada petugas SIPP mapun petugas register pada Kepaniteraan Perdata untuk selanjutnya dicatat dalam register untuk itu, kemudian Panitera Pengganti melajutkan dengan proses minutasi;
    4. Berkas perkara yang telah selesai diminutasi dan ditandatangani oleh Majelis Hakim / Hakim selanjutnya seluruh berkas perkara tersebut diserahkan ke Kepaniteraan Perdata dan untuk berkas yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), maka selanjutnya berkas itu dilanjutkan ke kepaniteraan Hukum untuk diproses administrasi pengarsipan, sedangkan untuk berkas upaya hukum selanjutnya akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (berkas Banding) atau Mahkamah Agung (berkas Kasasi / PK), keseluruhan proses berpedoman pada Standar Operasional Prosedur Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II.
    5. Salinan Putusan berkas perkara upaya hukum yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri akan dicatat dalam SIPP dan buku register untuk itu dan selanjutnya akan disampaikan kepada para pihak secepatnya dan bila para pihak tidak menempuh upaya hukum yang masih ada, maka berkas perkara itu akan diminutasi dan dilanjutkan ke Kepaniteraan Hukum untuk diproses pengarsipan.  
    6. Proses penyelesaian perkara perdata pada tingkat pertama sejak penerimaan sampai dengan mengadili dan memutus perkara tersebut dilakukan tidak lebih dari 5 (lima) bulan sudah termasuk mediasi dan minutasi;
    7. 1.2.Pelayanan Administrasi Biaya Proses Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II
      1. Pengadilan Negeri menerima biaya proses perkara perdata untuk tingkat pertama / banding / kasasi / PK yang ditransfer ke rekening khusus Pengadilan Negeri Negeri Putussibau Kelas II untuk itu, kecuali perkara yang dinyatakan probono oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau sesuai prosedur yang telah ditetapkan;
      2. Panitera Pengadilan Negeri selaku Kuasa Pengguna Anggaran biaya proses dan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen serta bendahara pengelolaan   untuk melakukan tugas – tugas pengelolaan keuangan perkara sesuai dengan ketentuan dengan cara mencatat dan mendistribusian sesuai ketentuan perencanaan.

C. PERKARA PIDANA

1. Pelayanan Penyelesaian Perkara Untuk Tingkat Pertama / Upaya Hukum

1.1.Pelayanan Administrasi Berkas Perkara pada Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II.

  1. Pengadilan Negeri, wajib menerima seluruh berkas yang diajukan dari Kejaksaan atau Kepolisian atau pihak lain dan untuk selanjutnya mencatat, memeriksa seluruh kelengkapan berkas perkara, memberi nomor perkara serta mencatat dalam register induk perkara pidana, untuk berkas yang diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri akan dilanjutkan denga proses menyiapkan dokumen penetapan Majelis atau Hakim dan Panitera Pengganti untuk diajukan kepada Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, keseluruhan proses tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II yang telah ditetapkan, sedangkan untuk berkas upaya hokum akan dilanjutkan dengan proses pengiriman ke Pengadilan Tinggi (banding) atau Mahkamah Agung (kasasi/PK).
  2. Untuk berkas perkara yang diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri, proses penyerahan berkas perkara kepada Majelis Hakim atau Hakim untuk diperiksa dan selanjutnya memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut;
  3. Perkara yang telah diputus oleh Majelis Hakim atau Hakim, Panitera / Panitera Pengganti Wajib melaporkan tanggal putus pada hari itu juga kepada petugas SIPP dan petugas register pada Kepaniteraan Pidana untuk selanjutnya dicatat dalam register untuk itu, kemudian Panitera/ Panitera Pengganti melajutkan dengan proses minutasi;
  4. Berkas perkara yang telah selesai diminutasi dan ditanda tangani oleh Majelis Hakim atau Hakim selanjutnya seluruh berkas perkara tersebut diserahkan ke Kepaniteraan Perdata dan untuk berkas yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), maka selanjutnya berkas itu dilanjutkan ke kepaniteraan Hukum untuk diproses administrasi pengarsipan, sedangkan untuk berkas upaya hukum selanjutnya akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (berkas Banding) atau Mahkamah Agung (berkas Kasasi / PK), keseluruhan proses berpedoman pada Standar Operasional Prosedur Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II.
  5. Salinan putusan berkas perkara upaya hukum yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri akan dicatat dalam SIPP dan buku register untuk itu dan selanjutnya akan disampaikan kepada Kejaksaan, Terdakwa, Rutan dan Keluarga Terdakwa secepatnya dan bila pihak yang berkepentingan tidak ada menempuh upaya hukum yang masih ada, maka berkas perkara itu akan diminutasi dan dilanjutkan ke Kepaniteraan Hukum untuk diproses pengarsipan.  
  6. Khusus terhadap perkara pidana yang Terdakwanya berada dalam tahanan maka sebelum minutasi wajib dibuatkan petikan putusan untuk selanjutnya segera disampaikan / dikirim kepada Kejaksaan, Terdakwa, Keluarga Terdakwa dan Rutan;
  7. Proses penyelesaian perkara pidana sejak penerimaan sampai dengan mengadili dan memutus perkara tersebut dilakukan tidak lebih dari 5 (lima) bulan sudah termasuk minutasi;

1.2. Pelayanan Penahanan Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II

  1. Pelayanan pada register penahanan wajib mengontrol setiap perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan.
  2. Pelayanan pada Meja 1 wajib bekerja sama dengan petugas register penahanan untuk semua jenis penahanan, dengan penyampaian data penahanan selanjutnya seluruh proses penahanan dilakukan sesusai ketentuan dalam Standar Operasional Prosedur Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II.
  3. Proses penyelesaian penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan permintaan perpanjangan penahanan dilakukan sesuai prosedur tetap dan Standar Operasional Prosedur Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II dan khusus untuk permintaan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan habis, keseluruhan proses administrasi penahanan dilakukan secara cepat dan tepat dengan tidak mengabaikan hak – hak Terdakwa.

D. PELAYANAN TEKNIS YUSTISIAL.

  1. Pelayanan teknis yustisial hanya diakses melalui website Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II.
  2. Majelis Hakim dan Panitera/Panitera Pengganti yang menangani perkara tidak memberikan informasi dan atau mengakses informasi terhadap perkara tersebut kepada pihak ketiga.

E. PELAYANAN ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN.

1. Pelayanan Informasi Personalia.

              1.1. Pelayanan Informasi tentang struktur organisasi Pengadilan. Petugas pelayanan informasi tentang struktur organisasi Pengadilan memberikan informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan struktur organisasi dan alur kerja kepada masyarakat yang meminta tanpa dipungut biaya apapun.

1.2. Pelayanan informasi tentang penerimaan calon Hakim maupun calon Pegawai Negeri Sipil, wajib dipublikasikan dan dinformasikan secara terbuka dan tanpa biaya / cuma – cuma.

2. Pelayanan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa.

2.1. Penanggung jawab pengelolaan barang dan jasa diwajibkan memberikan informasi kepada publik sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

2.2.  Dalam melaksanakan publikasi tidak dipungut biaya apapun terkecuali biaya yang telah diatur dan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

3. Pelayanan Informasi Barang Inventaris Negara.

3.1. Penanggung jawab pengelolaan barang inventaris Negara dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi berkaitan dengan kepemilikan barang inventaris Negara yang dikuasai oleh Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II.

3.2. Pengelola wajib menginformasikan penghapusan barang infentaris Negara kepada masyarakat sesuai ketentuan yang ditetapkan.

4. Pelayanan Informasi pengelolaan keuangan Negara.

4.1. Dalam pengelolaan keuangan Negara tidak ada yang dirahasiakan untuk itu pengelola dapat memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat yang meminta dengan menggunakan prosedur yang ditentukan.

4.2. Dalam pemenuhan permintaan informasi kepada masyarakat harus dikonsultasikan dengan Kuasa Pengguna Anggaran terlebih dahulu.