Tinjau TKP, Pengadilan Negeri Putussibau Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Kasus ATM
PUTUSSIBAU – Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Pengadilan Negeri (PN) Putussibau melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara pidana nomor 61/Pid.B/2026/PN Pts terkait dugaan pencurian dan penggelapan dana ATM. Peninjauan lapangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim bersama Panitera Pengganti, JPU, dan saksi, dengan fokus pada mesin ATM Galeri KC Putussibau dan ATM BRI Teras Pasar Pagi.
Kegiatan ini bertujuan mencocokkan fakta BAP dengan kondisi riil di lapangan guna membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran objektif perkara. Peninjauan berjalan aman dan kondusif. Informasi jadwal lanjutan dapat diakses via Website Resmi Pengadilan Negeri Putussibau, Instagram pnputussibauofficial serta Whatapp dengan Nomor +62 851-1130-3214

Indonesia
English