Informasi Harta Pailit

2026
10
JUL

Informasi Harta Pailit

Oleh : Admin | Dilihat: 148 kali

Informasi Harta Pailit

Berdasarkan kewenangan absolut pengadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, penanganan perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan kewenangan Pengadilan Niaga.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pengadilan Negeri Putussibau tidak menangani perkara kepailitan, sehingga pada saat ini tidak terdapat data maupun informasi mengenai harta pailit pada Pengadilan Negeri Putussibau (Nihil)

×