Putussibau – Kamis, 17 September 2026 —
Pengadilan Negeri Putussibau melaksanakan Wawancara Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri Tahun 2026 yang bertempat di Aula Pengadilan Negeri Putussibau. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, John Malvino Seda Noa Wea, S.H., Manajer Representatif, Muhammad Fahrizal, S.H., para Ketua Koordinator Area I sampai dengan Area IV, serta Agen Perubahan Pengadilan Negeri Putussibau.

Wawancara evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Putussibau dalam mengevaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, khususnya dalam mendukung perubahan budaya kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan integritas seluruh aparatur.
Fokus pada Inovasi Pelayanan
Dalam pelaksanaan wawancara, pembahasan lebih menitikberatkan pada inovasi pelayanan yang telah dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Putussibau, yaitu ALISA, SIKEMBAR, dan SITARA.
Ketiga inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Putussibau untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta para pengguna layanan pengadilan.
Pada sesi wawancara, para koordinator area dan Agen Perubahan turut menjelaskan pelaksanaan serta perkembangan inovasi yang telah diterapkan. Pembahasan mencakup tujuan dan latar belakang inovasi, mekanisme pelaksanaan, manfaat bagi pengguna layanan, serta kontribusi inovasi dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
Agen Perubahan turut memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, khususnya dalam mendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Putussibau. Keberadaan Agen Perubahan diharapkan dapat menjadi penggerak dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan.
Pembahasan mengenai ALISA, SIKEMBAR, dan SITARA menjadi salah satu fokus utama dalam wawancara sebagai bentuk evaluasi terhadap keberlanjutan dan efektivitas inovasi yang telah dilaksanakan. Inovasi diharapkan tidak hanya menjadi program yang bersifat administratif, tetapi mampu memberikan manfaat nyata serta terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui wawancara evaluasi secara mandiri ini, Pengadilan Negeri Putussibau berupaya memastikan bahwa seluruh program pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Evaluasi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi capaian, kendala, serta aspek-aspek yang masih memerlukan penyempurnaan.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen seluruh jajaran Pengadilan Negeri Putussibau untuk bersama-sama mewujudkan perubahan yang berkelanjutan dalam rangka membangun satuan kerja yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Dengan semangat Profesional, Amanah, Sopan Santun, Tepat Waktu, Ikhlas, Pengadilan Negeri Putussibau berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan pembenahan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Pengadilan Negeri Putussibau — Profesional, Amanah, Sopan Santun, Tepat Waktu, Ikhlas.

Indonesia
English