03 Mei
Putussibau,
Selasa 24 Februari 2026. Dalam upaya peningkatan layanan masyarakat pada Pengadilan Negeri Putussibau kepada Penyandang Disabilitas, Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, Sekolah Luar Biasa Negeri 25 Putussibau dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II. Penandatangan antara Ketua Pengadilan Negeri Putussibau kelas II, Bapak John Malvino seda Noa Wea, S.H.,M.H. dengan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Ibu Katharina Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb., M.A.P., Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri 25 Putussibau, Ibu Desy Ningsih, S.Pd.SD, dan Plt.Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kapuas Hulu, Bapak Drs. Iwan Setiawan, M.Si.
kegiatan ini juga di hadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsiona, Staf dan PPPK pada Pengadilan Negeri Putussibau, Kelas II
Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat membantu dan mempermudah masyarakat penyandang Disabilitas mendapatkan akses keadilan baik itu sebagai pelaku, korban, saksi maupun para pihak dan pengunjung pada Pengadilan Negeri Putussibau